Profil
Latar Belakang
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psykotropika Bahan Adiktif (NARKOBA) di Indonesia sepuluh tahun belakangan ini menunjukkan peningkatan sangat tajam dan significant.
Penyebaran yang sangat cepat dan meluas keseluruh penjuru tanah air di Indonesia, merupakan momok monster yang sangat menakutkan bagi kelangsungan hidup masyarakat berbangsa bernegara. Menurut pengalaman kunjungan Yayasan LETUPAN Indonesia kedaerah-daerah Kabupaten Kota di Indonesia tak satu daerah ataupun kota/ kabupaten yang bebas dari Narkoba. Peredaran gelap dan Penyalahgunaannya telah menyeruak masuk kesentra penduduk terjauh sekalipun. Ironisnya Narkoba telah menyerbu masuk kedalam lingkungan sekolah bahkan ke madrasah dan pesantren. Padahal institusi inilah yang diharapkan menjadi penerus tingkat estafet pemimpin bangsa kedepan.
Sebagaimana diketahui penyalahgunaan Narkoba berdampak negatif bagi Kesehatan, Pendidikan, Perekonomian, Budaya, Keamanan, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas. Tidak dapat dipungkiri penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga menimbulkan kerugian yang sangat tinggi dalam waktu yang panjang. Memperburuk permasalahan sosial meningkatkan angka kriminalitas serta gangguan ketahanan politik.
Mengingat betapa kompleks dan mewabahnya dampak yang ditimbulkan terhadap aspek kehidupan masyarakat luas, Yayasan LETUPAN Indonesia menyingsingkan legan tampil ketengah masyarakat menyambungkan dharma baktinya memasyarakatkan anti narkoba keseluruh penjuru pelosok tanah air dengan mendirikan wadah yang diberi nama “Yayasan Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba Indonesia yang populer di sebut LETUPAN Indonesia” yang dipimpin oleh H. Mastar Ain Tanjung, BA, sebagai Ketua Umum. Sekretariat : JL. Tubagus Angke/ Puskesmas No. 44 Jelambar Baru Telp : (021) 32862135 Jakarta Barat 11146.
Maksud
Menjadi fasilitator penyebaran informasi secara dini dan meluas kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus turut berpartisipasi Anti Narkoba.
Tujuan
Menyelamatkan anak bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkoba dengan memberikan atau menginformasikan pengetahuan tentang permasalahan bahaya narkoba dan peredarannya.